Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo pimpin Rapat tindaklanjut penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat digelat terpusat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/6/2021).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.
Dalam arahannya Wagub Kalteng menyampaikan harapan agar semua infrastruktur yang dibangun bisa dengan baik dilalui, dioperasionalkan dan difungsionalkan.
“Tentunya ini akan melibatkan semua komponen dan stakeholder terkait untuk bisa saling mendukung”, tutur H. Edy Pratowo dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Jumat (25/6/2021).
Seperti diketahui bersama ungkapnya bahwa kondisi keuangan Negara, keuangan Provinsi sudah terfokus untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Prov. Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.
Lebih lanjut Yulindra mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH) apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH).
Keempat, Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Baca Juga : Pemkab Gumas dan Pemprov Kalteng Bahas Perbaikan Jalan Lintas
Keenam, KSOP dan BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.
Terakhir, Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan. [Red]
Discussion about this post