Kalteng Today – Palangkaraya, – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya , hari ini , Senin (17/5/) menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 secara online.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri Wagub Kalteng melalui konferensi video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya. Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini diikuti secara online oleh para anggota DPRD dan undangan.
Menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga 4 buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wagub dalam keterangan tertulis Biro Adpim, Senin (17/5/2021)..
Baca juga : Pengamat Politik : Pasca Putusan PTUN Palangka Raya, Kembalikan Jabatan Atau Banding
Adapun 4 (empat) Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan dilanjutkan lagi pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.
Selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga 2 (dua) buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda/jadwal persidangan yang akan ditetapkan. “Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan,” pungkas Wagub Habib Ismail Bin Yahya. [Red]
Discussion about this post