kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan 12 (dua belas) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng).
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, dan Penandatanganan MoU turut diikuti secara serentak antara Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan bupati/walikota se-Kalteng, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga :Jalin Mou Dalam Rangka Peningkatan PAD
Dua belas Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta RSUD dr. Doris Sylvanus.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi salah satu strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan sinergi antara Institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memacu percepatan pembangunan di Prov. Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat sepakat dengan pernyataan Bapak Mendagri dalam rapat koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia dalam rangka Pemantapan dan Konsolidasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, Bapak Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan anggaran negara/daerah harus efektif dan efisien. Anggaran APBD adalah tulang punggung pembangunan, bahkan merupakan amanat rakyat kepada kita semua sebagai abdi masyarakat. Penggunaan APBD kita wajib terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk tujuan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah”, tutur Wagub Edy Pratowo.
Baca Juga :Kejari Teken MoU Berikan Pendampingan Hukum Kepada Pemkab Pulang Pisau
Edy Pratowo berharap adanya Nota Kesepahaman ini nantinya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.
“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing, melalui pemberian Surat Kuasa khusus maupun permohonan Pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah”, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post