Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Kementerian Investasi/BKPM. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/08/2021).
Sistem OSS Berbasis Risiko diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dimana semakin rendah tingkat risiko berusaha, maka semakin mudah perizinan berusahanya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparansi bagi pelaku usaha.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan pandemi tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan. Prosedur berusaha dan investasi akan terus dipermudah.
“Kita ingin iklim usaha di Negara kita berubah semakin kondusif. Memudahkan usaha mikro, usaha kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Negara, peningkatan Realisasi Penanaman Modal serta Penguatan Kelembagaan.
Sementara itu, Wagub H. Edy Pratowo saat ditemui usai menghadiri peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko mengatakan menyambut baik Sistem OSS Berbasis Risiko ini.
Baca juga : Wagub Kalteng Apresiasi Capaian Pemkab Lamandau
“Melalui OSS ini para pengusaha semakin dipermudah dalam mengajukan perizinan, mengurus izin berusaha menjadi lebih simpel”, tutur Wagub dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, senin (9/8/2021)..
OSS berbasis risiko merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Investasi.[Red]
Discussion about this post