Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (7/9/2020) pagi.
Rapur tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng
Dalam rilis Biro PKP Sekda Pemprov Kalteng, (2/9/2020),Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya hadir untuk menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II sehingga sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.
Diungkapkan juga pada rapur tersebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pada peraturan tersebut pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan bahwa Modal Inti Minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit Rp. 3 triliun . Khusus bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti Minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya menyerahkan Naskah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Kalteng pada PT. BPD Kalteng dari Gubernur Kalteng kepada pimpinan Dewan yang didampingi wakil-wakil ketua. [Red]
Discussion about this post