Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendapat Pengarahan dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Khususnya, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Kasatpel), Yayasan, serta Mitra SPPG se-Provinsi Kalteng yang digelar di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga : Kasus Keracunan Siswa, IGI Kalteng Ingatkan Pentingnya SOP dan Quality Assurance MBG
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BGN atas perhatian serta pendampingan yang diberikan dalam pelaksanaan Program MBG di Kalteng.
“Kegiatan pengarahan dan evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk memastikan Program MBG berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BGN,” katanya.
Wagub menegaskan, pelaksanaan MBG harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dapur SPPG, serta menjamin penyajian dan distribusi makanan yang sehat, higienis, aman, dan akuntabel.
Baca Juga : DPRD Kalteng: Hulu MBG Belum Siap, Risiko Penimbunan dan Kenaikan Harga Mengintai
Pihaknya juga mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, khususnya dalam hal distribusi ke wilayah pedalaman serta belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sebagian SPPG.
“Berbagai kendala tersebut harus disikapi dengan bijak. Semua membutuhkan proses dan evaluasi berkelanjutan agar kualitas Program MBG terus meningkat,” tuturnya.
Ia menegaskan juga bahwa komitmen penuh Pemprov Kalteng dalam menyukseskan Program MBG sebagai program prioritas nasional demi mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas melalui komitmen, sinergi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan dalam laporannya menambahkan, kegiatan pengarahan dan evaluasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, peraturan, prosedur, serta rencana kerja yang wajib dipatuhi oleh SPPG, yayasan, dan mitra dalam operasional dapur MBG.
“Dari 63 SPPG yang telah beroperasi di Kalteng, sebanyak 59 SPPG masih menghadapi permasalahan di bidang infrastruktur,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan pula kendala pada aspek manajemen, administrasi, sumber daya manusia, serta mutu gizi. Sehingga hal tersebut dinilai sebagai tantangan pelaksanaan program.
“Kami telah memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing SPPG untuk menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan yang ada. Apabila tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan surat peringatan hingga berujung pada pemberhentian operasional secara permanen,” tuturnya.
BGN juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan operasional Program MBG wajib mengacu pada Petunjuk Teknis terbaru Nomor 4.0.1.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Dalam pengarahan sekaligus evaluasi tersebut, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa Kepala SPPG merupakan pemimpin dan manajer yang diberi mandat langsung oleh negara untuk menyukseskan Program MBG.
“Kepala SPPG bukan bawahan yayasan atau mitra. Mereka diberi kewenangan langsung oleh Presiden Republik Indonesia untuk memimpin satuan pelayanan pemenuhan gizi. Apabila terdapat tekanan atau perlakuan yang tidak semestinya dari mitra atau yayasan, segera laporkan,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Desak Pemprov Tunjuk Koordinator Teknis untuk Kawal Program MBG
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar kebersihan dapur, mutu pangan, maupun tata kelola program. SPPG atau mitra yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi tegas hingga penghentian kerja sama.
“Program Makan Bergizi Gratis ini diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia. Ini adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post