Kalteng Today – Puruk Cahu, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AV (41) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) di sebuah barak Areal PT IMK tepatnya di Km. 6 di Desa Puruk Lambang, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, tadi malam (Selasa,13/10/2020).
Dari tangan wanita ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 paket sabu seberat 6, 84 gram yang disembunyikan dalam dompet sebanyak 4 paket dan sisinya 7 paket disisipkan pada karpet lantai
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bagus Winarmoko penangkapan terhadap AV (41) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Barak Areal PT IMK sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut kemudian dengan berkoordinasi terhadap Satpam setempat dan personel pengamanan Brimob PT. IMK pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh security PT IMK,” terangnya, Rabu (14/10/2020).
Dari tangan IRT berinisial AV (41)yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika selain ditemukan 11 paket juga disita satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah bong lengkap dari botol Aqua, 1 buah sendok plastik dan test kit monotes hasil uji urin pelaku yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Baca Juga:Â Oknum ASN Kapuas Perdayai Puluhan Calon Tenaga Honorer
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal Rp. 8 Miliar,” ungkap Kasat Resnarkoba. [Red]
Discussion about this post