Kalteng Today – Palangka Raya, – Dari hasil evaluasi satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Palangka Raya , setalah digelarnya Operasi Yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 telah dilakukan 3.551 sanksi.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburia dalam keterangan tertulis (23/11) menjelaskan, total penindakan 3.551 sanksi itu Rinciannya; teguran kepada perseorangan secara lisan sebanyak 71 , tertulis 221, kerja sosial 2.243 dan denda administrasi 969.
“Sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda administrasi 5,”jelasnya.
Baca Juga :Â 6 Pelanggar Prokes Palangka Raya Disanksi Bikin Video Testimoni Pakai Masker
Dalam rapat itu juga dipaparkan hasil operasi Yustisi di Kota Palangka Raya mulai dari pendisiplinan Prokes perseorangan hingga pengawasan pada penerapan Prokes di kegiatan masyarakat dan tempat usaha.
“Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi kegiatan Oeprasi Yustisi mulai 14 September hingga 23 November 2020 yang telah dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, “pungkasnya. [KARANA WIJAYA WARDANA]
Discussion about this post