kaltengtoday.com, Sampit – Jajaran Polsek Mentaya Hulu, menangkap seorang perempuan berusia 52 tahun inisial EM, di Kelurahan Kuala Kuayan. Penangkapan perempuan terhadap paruh baya itu dilakukan pada 21 September 2022 di kediamannya yang berada di Jalan Eks Sarpatim Kelurahan Kuala Kuayan.
“Dari perempuan berinisial EM ini, anggota menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram,” Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga : Pemuda Ini Ditangkap di Jalan Anggrek Palangka Raya Kedapatan Simpan Sabu
Modus yang dilakukan EM untuk menyimpan atau menyembunyikan sabu miliknya cukup unik.
“Barang bukti yang dibungkus kertas tisu itu disembunyikan di bagian belakang rak sepatu yang ada di samping rumah dekat jendela,” sebut kapolsek.
Menurut Ipda Uberson, penangkapan terhadap EM ini berawal atas informasi masyarakat setempat yang mengetahui perbuatan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Baca Juga : Miliki 4,10 Gram Sabu, Warga Anjir Mambulau Ditangkap Polisi
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 botol plastik bertuliskan herbalife yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 1 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
“Barang bukti yang diamankan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi. Kita juga akan mendalami barang bukti ini didapatkan pelaku dari siapa,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post