Kalteng Today – Palangka Raya, – 3 orang pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Riau, Gang Damang Syawal pada hari Senin (22/6/2020) kemarin sore.
Mereka itu adalah DW (20), SP (41) serta satu orang wanita berinisial FN (27) beserta barang bukti berhasil disita petugas. Parahnya, si wanita ini berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam celana dalam yang dikenakannya.
Peristiwa penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto saat konfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2020) siang.
“Ya benar, kami kemarin (Senin, 22/6/2020) telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Riau gang Damang Syawal Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” terangnya.
Parahnya lagi, tersangka perempuan berinisial FN tersebut diketahui menyimpan barang haram jenis sabu di celana dalamnya sebanyak enam paket seberat 4 gram, katanya.
Menurut Kompol Wahyu penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan, dimana salah satu tersangka adalah seorang perempuan.
Lebih Lanjut juga dijelaskan, tempat yang digerebek petugas merupakan sebuah rumah memang sengaja dikontrak oleh pelaku untuk transaksi narkoba sebab ditempat tersebut terdapat loket untuk berjualan.
“Bisnis ini diperkirakan sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan. Pelaku utamanya berinisial DD, ketika kami datang ia langsung kabur lewat jendela dan melarikan diri dengan cara mencebur ke sungai,” terangnya.
Baca Juga : 18 Tenaga Kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Positif Corona
Sementara itu petugas berhasil mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa 22 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 10,4 gram, dua buah peralatan bong lengkap dengan pipet, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah toples bening dan uang tunai senilai Rp 700 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka nantinya akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post