“Dalam video itu kan dia hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah kami amati terkait persoalan masyarakat dengan salah satu pihak perusahaan, seharusnya dia (oknum pejabat) itu hadir disana mencerahkan pemikiran masyarakat bukan justru sebaliknya ada bahasa mengintervensi kemudian melecehkan lembaga DPRD,” kata Abadi, Jum’at 15 April 2022 di konfirmasi.
Ia menegaskan apa yang telah dilakukan oknum pejabat tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah republik indonesia Nomor, 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Hati-hati ini serius ada sanksinya, maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan kabab pemerintahan itu karena telah melecehkan lembaga DPRD yang keberadaannya telah di atur melalui UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-Undang republik indonesia
No 17 tahun 2014 tentang majelis permusawaratan rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan perwakilan daerah, dan Dewan perwakilan daerah. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas Abadi.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Ingatkan PBS Aktif Laporkan Kegiatan CSR
Ia juga menyarankan agar unsur pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Karena dalam video itu juga kami amati ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menyebutkan kalimat kasar tidak mendidik dan di itu terjadi di muka umum kalimat itu kurang lebih terdengar seperti “DPRD bangsat politiknya,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post