Kalteng Today – Kasongan, – Masih dalam rangkaian pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Kecamatan Bukit Raya, Selasa (09/02/2021) kemarin, Kepala Desa Tumbang Kajamei meminta aset berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bisa dihibahkan untuk Pemerintah Desa.
Menanggapi permintaan Kepala Desa Tumbang Kajemei, Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang mengatakan sangat mendukung permintaan Kepala Desa, agar PLTS bisa kembali menerangi desa Tumbang Kajamei.
“Ada PLTS di Desa Tumbang Kajamei dulunya menggunakan dana pusat yang dikucurkan melalui Dinas Pertambang dan Energi, dengan nilai kurang lebih lima milyar rupiah,”Tutur Wakil Bupati.
Karena pada tahun 2017 lanjutnya, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan di tarik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga asetnya pun ditarik ke provinsi. Sehingga PLTS dengan aset hampir lima milyar tersebut tidak terurus hingga sekarang karena tidak ada penganggaran perbaikan.
“Kita juga tidak berani mengutak atik PLTS tersebut, baik itu Pemerintah Desa ataupun Pemerintah Kabupaten karena status aset, meskipun tujuannya adalah untuk perbaikan agar bisa digunakan lagi,”imbuhnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan dan Bank Kalteng Tandatangani MoU
Untuk itu, Wakil Bupati sangat mendukung keinginan Pemerintah Desa untuk menjadi PLTS tersebut untuk menjadi aset desa dengan mengarahkan agar sesegera mungkin menyurati Bupati Katingan agar disampaikan ke Pemprov.
“Buatkan surat tembusan ke Bupati agar bisa segera disampaikan ke Pemprov Kalimantan Tengah, supaya bisa dihibahkan menjadi aset desa, sehingga bisa digunakan dan dipelihara oleh desa,”Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post