Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, Wakil Bupati Seruyan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jum’at (22/5/2020).
Menurut Wakil Bupati Seruyan Iswanti, sidak tersebut dilakukan guna melihat sejauh mana tingkat kepatuhan para pegawai di lingkungan Pemkab Seruyan, terkait adanya edaran yang dikeluarkan sebelumnya yakni mengenai larangan mudik lebaran dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Apabila dalam sidak ini ada pegawai tidak masuk kerja tanpa ada keterangan jelas, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” kata Iswanti.
Iswanti mengatakan, sebenarnya dalam sidak kali ini sebelumnya langsung dilakukan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir. Namun berhubung bupati terbentur kegiatan lain, jadi dirinya yang memimpin sidak tersebut.
“Berhubung ada rapat via video conference dengan Pak Gubernur Kalteng, maka Bupati Seruyan tidak bisa melanjutkan. Jadi sidak ini saya yang melanjutkan,” ucapnya.
Wabup Seruyan itu menekankan, agar para pegawai dilingkungan Pemkab Seruyan dapat mematuhi surat edaran tentang larangan mudik tersebut.
Baca Juga:Â Wabup Seruyan : Kandungan Gizi Dan Protein Ikan Baik Untuk Kecerdasan Anak
“Pastikan semuanya bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai ada pegawai yang melanggar dengan tidak masuk kerja padahal belum waktunya libur,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post