Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan saat ini masih tengah menggodok rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang berisikan pemberlakukan sanksi bagi siapapun yang kedapatan tak menggunakan masker.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Seruyan Iswanti, kepada sejumlah wartawan di Kuala Pembuang, Sabtu malam (8/8/2020).
Menurut wabup, dengan adanya perbup tersebut, maka diharapkan tingkat kesadaran masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker saat Covid-19 ini dapat meningkat.
“Harapan kita dengan adanya perbup yang mengatur soal itu, nantinya masyarakat dapat lebih sadar dalam menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Apalagi saat ini, kita tengah menuju new normal, dimana penerapan protokol kesehatan masih harus dijalankan dan dipatuhi secara bersama,” kata Iswanti.
Ketika ditanya kapan perbup itu akan segera dikeluarkan, Wabup Seruyan masih belum berani memastikan.
“Yang jelas ini (perbup) masih digodok. Sehingga nanti dalam pemberlakuannya tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Semarakan HUT RI ke 75, Polres Mura Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih
Sementara itu, sebelumnya Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, Pemkab Seruyan akan memberlakukan wajib penggunaan masker. Bagi warga yang tak mengindahkan, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.
“Kebijakan aturan itu diambil sebagai upaya dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Seruyan. Apalagi saat ini, Seruyan bisa dikategorikan salah satu kabupaten yang bisa menerapkan new normal,” kata Yulhaidir.
Bupati menambahkan, sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah daerah lebih dulu akan melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan masker tersebut. [Red]














Discussion about this post