kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada Selasa (22/2) pagi, Pemerintah Daerah (Pemda) Gunung Mas (Gumas) menyerahkan petikan surat keputusan (SK) tentang calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari pejabat berwenang di wilayah tersebut di GPU Damang Batu.
“Bagi CPNS maupun P3K, patut bersyukur, dengan keberhasilan yang dicapai dan sudah mendapatkan keberuntungan dan tetap menjalankan tugas dengan baik memenuhi hak dan kewajiban, serta tidak melakukan kegiatan yang larangan dan jangan melanggar aturan,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing usai penyerahan SK.
Selain jangan melanggar segala aturan yang berlaku, ditekannya, para CPNS dan P3K harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Kemudian, lakukan tugas sebagai sebagai abdi negara, dan sebagai abdi masyarakat.
“Mereka (CPNS dan P3K-Red) jangan cuma melamar setelah diterima tidak konsekuen, dan tidak konsisten jadi lah abdi negara yang baik serta mentaati segala aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson menjelaskan, dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang diikuti 637 orang dan ada hanya ada 72 formasinya lolos hanya 68 orang, begitu juga untuk P3K dilakukan tahapan I dan II yang lolos sebanyak ratusan lebih.
Baca Juga : 2022, Pemkab Gumas Adakan Pembubuhan Tanda Tera
“Ya, hari ini kita menyerahkan langsung petikan SK dari pak Bupati Gumas ke para CPNS sebanyak 68 orang dan P3K yang dari tahap I dan II yang lolos sebanyak 124 orang itu,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Dirikan 9 Pos Pantau
Selain Wabup Gumas, Efrensia dan Sekda Yansiterson, hadir pula Asisten I Lurand, Asisten II Richard, Staf Ahli Aprianto, Kepala BKPSDM Guanhin, Inspektur Dihel, dan diwakili dari DPU Tri, Sekdis Disdikpora Rosalia, dan dari bagian Organisasi Setda Gumas. [Red]
Discussion about this post