kaltengtoday.com, kuala Kurun – Terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka hadirnya, kabar yang beredar adanya wacana dari pemerintah pusat akan menghapus pegawai tidak tetap (PTT). Bahkan informasi itu, sampai di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini.
Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing menyebut pihaknya belum menerima surat ataupun pemberitahuan secara tertulis dari pusat, terkait adanya informasi tahun untuk depan nasib PTT akan dihapus.
“Sebenarnya kita sampai saat ini belum menerima ya, aturan apapun, aturan resminya (terkait penghapusan PTT-Red), inikan kita baru dengar berita-berita saja, eee.. belum ada tertulis ya. Boleh dikata hanya pernyataan-pernyataan lisan saja,” ucap Efrensia LP Umbing saat dibincangi, usai menyerahkan petikan SK PNS dan PPPK di GPU Damang Batu, Selasa (22/2)lalu.
Efrensia kembali mengklaim, pernyataan yang beredar tersebut hanya di berita atau kabar, dan belum ada aturan yang tertulis tersebut dari pusat. Maka, pihak pemerintah daerah (Pemda) Gumas belum melakukan langkah atau tindakan terkait informasi tersebut.
Baca Juga : Pemkab Gumas Menggelar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak
“Jadi kami pun. Ya, belum melakukan langkah apa ya. Tetapi sebagian dari mereka PTT ada yang ikut tes dan mereka sebagian berhasil lolos dan diangkat jadi CPNS dan PPPK,” ujarnya.
Diakuinya, kedepan apabila ada yang tertuang didalam aturan seperti apa oleh pemerintah pusat. Maka Pemda Kabupaten Gumas kalau sudah ada tertulis pihaknya akan selalu menyesuaikan. Sehingga menjadi pedoman dalam mengambil langkah.
Baca Juga : Ini Arah Kebijakan Pemkab Gumas
“Nah kedepan aturan seperti apa yang diatur oleh pemerintah pusat kita akan segera menyesuaikan saja,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post