Kalteng Today – Sampit, – Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri yang akan mengikuti pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan mengambil cuti kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Segala yang berhubungan dengan fasilitas negara, yakni yang bergerak sejak ditetapkan oleh KPU kampanye maka fasilitas tersebut tidak boleh digunakan.
“Saya siap dan akan mengikuti aturan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan pada masa kampanye, terutama sekali fasilitas negara yang bergerak untuk kepentingan politik nantinya,”jelas Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Rabu (23/9).
Dirinya menegaskan pada saat cuti nantinya semua hal yang berkaitan dengan fasilitas negara harus ditanggalkan. “Artinya, pada saat kampanye, itu semua biaya ditanggung pribadi. Tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara saat kampanye tersebut,”paparnya.
Wakil Bupati dua periode ini mengharapkan agar pilkada nanti bisa berjalan aman, lancar, damai dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sebab, semua yang maju pada pilkada ini putra/putri terbaik daerah.
Baca Juga: Murung Raya Harus Bisa Kembangkan Sektor Pertanian Lokal
“Saya harapkan juga agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada tersebut,”harapnya.
Lebih ditekankan Wabup lagi, yakni mari jaga persatuan dan kesatuan pada saat pilkada ini. “Meski beda pilihan, jangan sampai membuat kita berpecah belah, marilah kita sama-sama dewasa dalam menghadapi perbedaan pilihan tersebut,”pintanya. [Red]
Discussion about this post