Kalteng Today – Kasongan, – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Tahun 2021 secara virtual zoom dari ruang rapat Bupati Katingan, Senin (22/02/2021) .
Wabup Katingan Sunardi NT. Litang dalam kesempatan itu didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH, Perwira Penghubung 1015 Sampit di Kasongan Mayor (Inf) Supriyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Ir. Hap Baperdo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan Drs. Roby M.A.P.
Turut hadir dan mengikuti arahan tersebut yakni kepala daerah yang wilayahnya rawan karhutla seperti Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Siak, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Sanggau dan Bupati Pulang Pisau.
Usai mengikuti arahan Presiden RI, Wabup Katingan Sunardi NT Litang mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati/wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres, terutama jika ada pejabat-pejabat yang baru yang berada di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran.
Presiden RI juga menekankan beberapa hal, terkait pencegahan karhutla, antara lain memprioritaskan upaya pencegahan, jangan terlambat dalam penanganan api kecil. Manajemen lapangan harus terorganisir dengan baik, monitoring dan deteksi dini di area hot spot atau titik panas atau titik rawan.
“Lakukan monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah, libatkan setiap elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat serta pemuka agama dalam pencegahan karhutla tersebut. Kita juga perlu mencari solusi yang tepat dalam penanganan, karena 99 persen karhutla akibat ulah manusia, baik yang sengaja maupun tidak sengaja,” jelasnya.
Selanjutnya penataan ekosistem gambut harus terus dilakukan, untuk memastikan permukaan air tanah di kawasan gambut tetap tinggi.
Baca Juga : 47 Persen SD di Kotim Sudah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Wabup juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta adanya langkah penegakan hukum yang dilakukan tanpa kompromi, baik itu kepada masyarakat maupun korporasi milik perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, tapi ini pun semuanya sudah tahu, sehingga ada betul-betul memberikan efek jera.
“Terapkan sanksi tegas bagi pembakar kebakaran hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana sehingga ada efek jera untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post