kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – KP2KP Kuala Pembuang dan KPP Pratama Sampit melaksanakan kegiatan Asistensi dan Pekan Panutan bersama Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti.
Pada kegiatan itu, Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti mengimbau sekaligus mengajak masyarakat kabupaten Seruyan untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca Juga : Dukcapil Pulang Pisau Ajak Masyarakat Digitalisasi KTP Digital
Kemudian melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan paling lambat 30 April 2023
“Caranya sangat mudah cukup dengan mengakses situs pajak.co.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat dan laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing kapan saja, dimana saja, “ kata Iswanti, Selasa (28/3/2023)
Sementara itu, Kepala KP2KP Kuala Pembuang, Jujud Susanto menyampaikan apresiasi langkah Wakil Bupati Seruyan dalam membantu menyampaikan informasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, KP2KP Pulang Pisau Buka Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan
“Kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, merupakan bentuk teladan pimpinan daerah untuk memberikan contoh kepada masyarakat, “ ungkapnya.
Diharapkan terselenggaranya pekan panutan akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan masyarakat yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Seruyan.[Red]
Discussion about this post