kaltengtoday.com, Sampit – Wakil Bupati Kotim mengajak masyarakat agar menyaring terlebih dahulu informasi atau berita yang ada di Media Sosial (Medsos). Hal ini bukan tanpa sebab, salah satunya banyak yang terkena atau tidak tau terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Pemkab Kotim Alokasikan Rp 5 Miliar Dana Darurat Banjir
Dikatakannya, menyaring dalam artian menelusuri terlebih dahulu informasi atau berita yang beredar apakah sesuai dengan faktanya atau belum, selain itu apakah konten tersebut bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau tidak. “Jika konten atau berita dari media sosial (medsos) itu tidak benar maka jangan sampai diteruskan atau dikirim ke orang lain lagi,”katanya, Sabtu 5 November 2022.
Kemudian, warga juga diajak untuk menelusuri dari mana sumber berita atau sumber informasi tersebut beredar. “Harus perlu diselidiki bersama, agar si pemilik akun medsos ini tidak sembarang menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada orang lain,”himbaunya.
Baca Juga : Cegah Berita Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Bermedia Sosial
“Jangan sampai ada informasi hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, kasian masyarakat kalau sampai termakan atau heboh karena informasi yang bahkan tidak jelas kebenarannya. Hal ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang membaca atau melihat medsos tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post