Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Hak anak merupakan sesuatu yang mutlak, oleh karena itu, negara terus memperjuangkan hak anak ini dan dituangkan dalam beberapa regulasi atau rumusan yang dapat melindunginya. Salah satunya adalah dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga : Disdukcapi Palangka Raya Berikan Layanan Antar Langsung Kartu Identitas Anak
Seperti ditegaskan oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu SH, kepemilikan KIA adalah pintu awal dalam menjamin perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh. Wabup menyampaikan hal ini saat menyerahkan KIA secara simbolis, pada kegiatan Penyerahan KIA Serentak se-Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, tadi (Rabu, 16/7/2025).
Penyerahan KIA itu, adalah sebagai rangkaian Peringatan ke-41 Hari Anak Nasional dan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2025. Wabup Adi menyatakan, penyerahan KIA tak hanya bersifat administratif. Namun juga merupakan bentuk nyata dan komitmen pemerintah serta masyarakat, dalam menjaga hak anak sejak dini.
Baca Juga : Anak Dibawah 18 Tahun Perlu Memiliki KIA
“Momen ini jadi tonggak penting dalam memperkuat upaya kita bersama, menciptakan generasi yang terlindungi, keluarga yang kuat dan masyarakat yang tangguh. Sesuai tema nasional tahun ini, yaitu : “Anak Terlindungi, Keluarga Kuat Bersama Mewujudkan Indonesia Maju”. Ini sangat selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Barito Timur. Dan keluarga, adalah sekolah pertama bagi anak, tempat di mana nilai-nilai dasar kehidupan dibentuk,” paparnya.
Adi Mula juga menjelaskan bahwa KIA memberikan banyak manfaat penting, mulai dari kemudahan akses ke layanan pendidikan, Kesehatan, sampai perlindungan sosial dan identitas hukum anak. Kata Adi, KIA bukan sekadar kartu, tapi juga gerbang akses penting menuju pelayanan public yang inklusif bagi anak-anak Indonesia. [Red]














Discussion about this post