Kewajiban PT BAP Capai Rp438,11 Miliar
Besarnya nilai kewajiban dalam putusan menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam perkara ini.
Berdasarkan dokumen putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, PT BAP diwajibkan menyerahkan total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Nilai tersebut terdiri atas:
Rp437.361.120.000 berupa ganti untung;
Rp499.750.000 sebagai salah satu denda adat; dan
Rp249.750.000 sebagai denda adat lainnya.
Dengan demikian, nilai keseluruhan kewajiban yang tercantum dalam putusan mencapai lebih dari Rp438,11 miliar.
Putusan tersebut kini memasuki fase penentuan.
Apabila hingga 18 September 2026 tidak tercapai kesepakatan dalam proses yang masih dibuka, putusan akan memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang telah disiapkan lembaga adat.
Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menyatakan koordinasi dengan DAD dan pihak terkait akan dilakukan sebelum langkah eksekusi ditempuh.
Di sisi lain, hingga kini PT BAP belum menunjukkan sikap terbuka terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Dengan tenggat yang tinggal beberapa hari, perhatian kini tertuju pada dua hal: apakah akan muncul ruang dialog dari pihak perusahaan, atau justru mekanisme pelaksanaan putusan adat mulai dijalankan setelah batas waktu berakhir. [Red]














Discussion about this post