Batamad Tetap Jaga Lokasi
Sembari menunggu perkembangan tersebut, pengamanan di lokasi sengketa tetap berjalan.
Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), termasuk Batamad Kecamatan Telawang, masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Sebelumnya, Batamad Telawang mencegat aktivitas panen PT BAP di lokasi tersebut.
Wawan mengatakan pihaknya telah memberikan arahan agar pengamanan tetap dilakukan, namun hasil panen tidak dipindahkan karena akan ditempatkan sebagai barang bukti.
“Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Wawan, situasi di lapangan sejauh ini relatif kondusif.
Petugas adat masih dapat berkomunikasi dengan pekerja perusahaan yang berada di lokasi. Tidak ada gesekan besar yang terjadi selama aktivitas pengawasan berlangsung.
Putusan Adat dan Posisi Para Pihak
Wawan kembali menjelaskan bahwa mekanisme peradilan adat yang dijalankan di Kalimantan Tengah memiliki landasan kelembagaan melalui sejumlah regulasi daerah dan ketentuan Dewan Adat Dayak.
Dalam konstruksi yang dijelaskan tersebut, DAD Provinsi berperan sebagai koordinator, Damang Kepala Adat menjalankan fungsi pemutus perkara, sedangkan Batamad memiliki peran dalam pelaksanaan putusan.
Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya
Ia juga mengaitkan keberadaan hukum adat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Namun, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut memiliki sejumlah batasan konstitusional dan harus ditempatkan dalam kerangka Pancasila, UUD 1945, HAM serta peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga masih menjadi bagian dari materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Bagi Wawan, mekanisme adat yang dijalankan harus menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak.
“Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan maupun pihak lain yang beraktivitas di Kalimantan Tengah untuk menghormati nilai dan aturan yang berlaku di daerah.
“Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujarnya.














Discussion about this post