Kalteng Today – Palangka Raya, – Menyikapi viralnya video peristiwa penolakan pemeriksaan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan, dimana petugas jaga yang saat itu sedang bertugas tidak memperbolehkan masuk Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng akhirnya mendapat penjelasan dari masing-masing pihak pada Minggu (29/11/2020) malam sekitar Pukul 19.00 Wib.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan sebelumnya Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalteng bersama personel gabungan lainnya yang terdiri Intelmob, Subdit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum, Sitekintel Ditintelkam, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Resmob Polsek Pahandut berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu dari dua TKP berbeda yakni di Jalan Badak dan Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya dengan total barang bukti sabu seberat 235,76 Gram bersama barang bukti lainnya pada Jum’at, (27/11/2020) sore.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang berhasil ditangkap di Palangka Raya yakni Mulyadi (34) warga Jalan Badak XIII, penghuni barak Barak Bp. Wiji pintu Nomor 7 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya dan Ramli (39) warga Jalan Jakatan Raya, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, diketahui selama ini mereka dikendalikan oleh napi yang berada di dalam Lapas Narkoba Kasongan berinisial JH dan FJ.
Baca Juga :Â 132 Napi Dibebaskan, Lapas Kelas II B Sampit Akan Awasi
Terkait kejadian miskomunikasi saat Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng melakukan pengembangan saat akan melakukan pemeriksaan kepada napi yang berada di dalam lapas narkoba Kasongan, Petugas lapas sempat tidak memperbolehkan dengan alasan tidak ada perintah dari atasannya. Padahal menurut personel Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mereka telah mengantongi ijin dari Kepala Lapas Narkoba Kasongan seperti didalam video yang sempat beredar.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kasongan Ahmad Hardi mengatakan itu hanya sebuah kesalahpahaman saja.
Discussion about this post