Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Viral Orang Tua Beri Nama Anak dengan 19 Kata, Netizen: Tutorial Mempersulit Diri

by Nur Arifa
07/10/2021
A A
Viral Orang Tua Beri Nama Anak dengan 19 Kata, Netizen Tutorial Mempersulit Diri

Ilustrasi anak | Kelly Sikkema/Unsplash

Kaltengtoday.com, – Lifestyle, – “Nama adalah doa” ungkapan tersebut nyatanya masih terus bertahan di kalangan masyarakat Indonesia dari dulu sampai detik ini.

Sebenarnya ada berbagai alasan di balik munculnya anggapan tersebut, salah satu yang paling sederhana adalah karena dengan nama yang memang umumnya diucapkan secara terus menerus di kehidupan sehari-hari, harapannya anak atau seseorang yang memiliki nama dengan makna dan arti yang baik, akan selalu dilimpahi doa supaya jadi orang yang baik pula.

Karena salah satu alasan tersebut, tak heran kalau dari dulu sampai saat ini banyak para orang tua yang memberikan nama bagus dan penuh makna untuk anak-anak mereka. Saking istimewanya, beberapa bahkan ada yang sudah mempersiapkan nama sejak sang anak masih di dalam kandungan atau jauh-jauh hari sebelum lahir ke dunia.

Hal itu juga yang nyatanya dilakukan oleh pasangan suami istri bernama Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisyiah (26), yang berasal dari wilayah Tuban, Jawa Timur.

Kalau pasangan ini juga memberikan nama yang istimewa menurut mereka persis seperti orang tua pada umumnya mungkin sudah jadi hal biasa. Tapi kenyataannya, nama yang diberikan untuk anak kedua mereka ternyata bisa dibilang ‘tidak biasa’ dan belakangan mencuri perhatian masyarakat Indonesia khususnya netizen di jagat maya, akibat permasalahan yang ramai diberitakan.

Arif dan Suci diketahui memberi putra kedua mereka nama yang terdiri dari 19 kata, nama terpanjang yang bisa dibilang baru pertama kali ada di Indonesia. Lebih jelas, nama yang dimaksud adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bagi orang awam atau masyarakat umum yang pertama kali mendengar nama ini pasti dibuat heran, apa perlu nama sepanjang itu? Walau sebenarnya pemberian nama tentu jadi hak orang tua dari anak tersebut.

Tapi, permasalahan muncul karena sejak lahir pada tanggal 6 Januari 2019 sampai saat ini, anak yang biasa dipanggil dengan sapaan Cordo dan sudah berusia dua tahun lebih tersebut masih belum memiliki akta lahir.

Penyebabnya bisa diduga, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nyatanya tidak bisa memproses pembuatan akta lahir karena nama yang terlalu panjang.

Diketahui, ketentuan yang dimiliki oleh sistem Dukcapil ternyata hanya bisa memuat nama seseorang tak lebih dari 55 karakter termasuk spasi. Sedangkan untuk nama Cordo, dari 19 kata yang dimiliki ada total 132 karakter yang harus disertakan.

Akibat dari hal ini, sejak pertama kali mengajukan pembuatan akta lahir pihak Dukcapil terpaksa menolak dan menyarankan kedua orang tua Cordo mengganti nama sang anak. Sementara orang tua Cordo terus berulang kali mengajukan pembuatan akta, penolakan yang sama juga diberikan oleh pihak Dukcapil.

Baca juga : Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Pemilik Toko Miras Yang Sempat Viral di Kotim

“Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan.” ungkap Arif.

Saking gigihnya mempertahankan nama yang telah dibuat untuk sang anak, Arif bahkan sampai membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, agar anaknya diakui oleh pemerintah dan bisa dibuatkan akta lahir serta tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Baca juga : Viral! Bayi ini Diberi Nama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Panggilannya Dinko

“Kami akan mengubah nama itu jika memang ada selembar kertas terlegitimasi dinas terkait larangan nama panjang dan harus diganti,” ujar Arif kepada berbagai awak media.

Sementara itu menanggapi hal ini Direktur Jenderal Dukcapil dan Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkap kalau penggantian nama memang bukan tuntutan dari pihak Dukcapil, melainkan demi kemudahan untuk hal-hal yang berhubungan dengan sang anak sendiri di waktu yang akan datang.

“Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya, kolom ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat.” terang Zudan.

Sementara itu semenjak viral di media sosial, pemberitaan ini nyatanya mengundang reaksi dari masyarakat yang dibuat tak habis pikir dan menyayangkan sikap dari orang tua anak tersebut.

“Ini yang disebut memberi masalah kepada anak sejak dini” -@rifqiriza_

“di KTP-nya penuh nama, gak ada alamat” -@naufaldiendi

“Kasian anaknya kalo urusan administrasi ntar bakal ribet, memang itu hak ortu buat ngasih nama anak tapi kira-kira dong” -@deddy_drw

“Mau bikin nama atau buat paragraf ayah” -@lucky_muflih

“tutorial mempersulit diri..” [email protected] [Red]

Tags: AnakEntertainmentNama Anak 19 KataNetizenOrang TuaViral

Baca Juga

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.