Regulasi Lalu Lintas Terkait Sirene dan Strobo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan sirine dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat dan pejabat VVIP tertentu.
Pasal 134 UU LLAJ bahkan menegaskan kendaraan apa saja yang punya hak utama di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
- Kendaraan pejabat negara asing atau tamu internasional
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan dengan izin khusus dari Kepolisian
Selain dari daftar itu, penggunaan sirine dan strobo bisa dianggap ilegal.
Namun fakta di jalanan, penyalahgunaan sirine dan strobo kerap dilakukan oleh kendaraan pribadi atau rombongan pejabat tanpa alasan jelas. Alih-alih memberi contoh yang baik, perilaku seperti ini justru menimbulkan kesan privilege di jalan raya.
Di sisi lain, masyarakat biasa yang tiap hari berjuang di jalanan, harus rela terpinggirkan oleh suara “tot tot wuk wuk” yang datang entah dari mana.
Tidak heran kalau netizen kemudian mengemas kekesalan itu jadi gerakan kolektif yang relatable bagi banyak orang.
Baca Juga : Demo Ricuh Di Mana-mana, Waspada Gas Air Mata, Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Kematian
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekadar tren sesaat. Ia lahir dari keresahan kolektif masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo yang kerap mengabaikan aturan.
Dengan regulasi yang sebenarnya sudah jelas, tinggal bagaimana penegakan hukum bisa berjalan lebih tegas.
Kamu setuju gak dengan gerakan ini?[Red]














Discussion about this post