Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (DESDM Kalteng), Vent Christway menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Kalteng dan khususnya Galian C harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng, serta Pejabat JPT Pratama Lingkup Pemerintah Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga : Perlu Tindakan Tegas Terhadap Praktek Galian C Ilegal Di Kotim
Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan Galian C masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalteng melakukan kegiatan Galian C, karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.
“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Baca Juga : Sekda Pulpis : Tarif Galian C Dinilai Sangat Bijaksana
Ia juga mengingatkan, pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga terhadap lingkungan. Oleh karena itu, DESDM Kalteng akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post