kaltengtoday.com, – Sampit, – Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kotim sudah mulai dilaksanakan. Pelaksanaan vaksinasi anak ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia. Dalam keputusan Menkes RI, Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Plt Kadinkes Umar Kaderi menjelaskan, untuk vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun diberikan dua kali dengan masa jeda penyuntikan 27 hari. “Sebelum vaksimasi harus dilakukam skrining dan persetujuan orang tua,”ucapnya, Senin (24/1).
Diungkapkan Umar, selain menggunakan vaksin Bio Farma dan Coronavac, bisa juga menggunakan vaksin jenis lain asalkan sudah mendapatkan persetujuan pada masa darurat atau penerbitan NIE dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Paparnya lagi.
Baca juga :Â Pendidikan Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD Dan Diktukba Polri T.A. 2021, Resmi Dimulai
“Sasaran vaksinasi anak di wilayah ini berjumlah 44.295 orang. Meskipun vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan di wilayah ini. Namun, pihaknya terkendala ketersediaan vaksin yang minim sekali,”ucapnya.
Baca juga :Â Percepat Upaya Vaksinasi di kabupaten Katingan
Kemudian, terkait lokasi vaksinasi bisa dilakukam di beberapa lokasi. Yakni Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan. “Bisa juga vaksin dilakukan di pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan dengan bekerjasama dengan instansi terkait nantinya dalam pelaksanaannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post