kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalteng menyarankan agar pihak eksekutif dapat mengkaji lebih dalam mengenai Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalteng.
“Kami meminta agar Pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, maupun kota dapat merumuskan terkait dengan tata ruang sesuai dengan kondisi riil,” kata Politisi muda Nasdem Kalteng, Bryan Iskandar, Sabtu (22/1).
Pihaknya mengingatkan kepada eksekutif agar tetap beracuan kepada Perda RTRWP yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga pembangunan yang berkelanjutan di Kalteng dapat terwujud, sesuai dengan yang telah diatur.
“Perda RTRWP harus menjadi acuan perencanaan pembangunan di wilayah ini,” ujarnya.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Dorong Penegakan Hukum Dalam Penanganan Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya
Lebih lanjut, Legislator asal Daerah Pemilihan III Kalteng yang mencakup Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Kotawaringin Barat ini memibta agar terlebih dahulu melakukan kajian lapangan, agar bisa menjadi acuan awal dalam pelaksanaan program.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng dan Dewan Energi Nasional Segera Ajukan Perda RUED ke Mendagri
“Hasil kajian biasanya menjadi bahan perbandingan sekaligus acuan dalam pembuatan semua Perda. Maka dari itu, pemerintah daerah harus menjadikan Perda RTRWP sebagai dasar pembangunan atau sesuai dengan kondisi di lapangan, dengan dioptimalkan juga dukungan anggaran,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post