Kaltengtoday.com, Kasongan – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe menekankan, pemerintah daerah terus memperhatikan pelaksanaan sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan.
” Ini untuk penyederhanaan birokrasi agar dapat dipahaminya sistem kerja baru mulai dari mekanisme kerja sampai pada proses bisnis oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, bertujuan sebagai upaya percepatan pelaksanaan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi agar terwujud birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional,” Katanya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, pelaksanaan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 terkait sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Baca Juga : Â Dorong Pelaksanaan Implementasi Reformasi Birokrasi
” Kita telah melaksanakan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan melakukan penyetaraan jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi kedalam jabatan fungsional. Maka, kini saatnya kita menyesuaikan sistem kerja baru,” Jelasnya.
Dengan demikian, sistem Kerja ini digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Sistem kerja yang baru ini mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Baca Juga : Â Terapkan Reformasi Birokrasi di Perangkat Daerah
” ASN harus siap untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hirarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Maka, hal tersebut dilaksanakan untuk mendukung upaya komitmen bersama dalam rangka transformasi mendasar dan menyeluruh untuk memberikan pencerahan bagi kita semua terkait penerapan sistem kerja serta penyederhanaan birokrasi ini. dan kedepannya kami juga memohon arahan, bimbingan, sampai pada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah terhadap penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Katingan,” Pungkasnya.  [Red]
Discussion about this post