Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sering kita jumpai kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian pengendaranya itu sendiri, bukan karena faktor kerawanan jalan saja namun lakalantas sendiri didominasi oleh pengguna jalan yang ugal-ugalan dan arogan. Maka karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa-apa saja aturan-aturan lalu lintas, syarat-syarat serta standarisasi dalam berkendara supaya aman dan selamat.
Dalam wawancara khusus bersama Polwan cantik, mempesona, dan ramah ini, IPTU Wildaniar Kondowangko, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort Pulang Pisau, menuturkan beberapa point penting agar aman berkendara dan syarat-syarat apa saja yang mesti dipenuhi oleh pengendara seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan lainnya.
“Calon pengendara wajib berusia minimal 17 tahun, dengan bukti lampiran berkas seperti KTP, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau tes psikologi, dan tentunya bisa baca tulis,” jelas Iptu Wildaniar di sela kesibukannya, Sabtu (12/06/2021).
Setelah itu lanjut Wildaniar, agar calon pengendara memastikan diri memenuhi syarat, dengan mendatangi Polres/Polresta terdekat. Dan melampirkan Dokumen dari rumah seperti pas foto 3×4 dan fotokopi KTP dua lembar. Kemudian calon pengendara wajib mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto tadi.
“Membayar biaya pembuatan SIM C, Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map, mengikuti ujian teori dan apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi. Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan,” tuturnya
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak, namun tetap penting diingat agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menggunakan sarung tangan safety apabila menggunakan kendaraan roda dua, menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat.
Baca Juga : Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Kantor Pengadilan Agama
“Untuk calon pengendara roda empat juga wajib memiliki SIM A, dengan persyaratan yang berbeda seperti fasih menggunakan mobil tentunya, lulus ujian praktik mengemudi, memenuhi ketentuan dan kelengkapan syarat dengan melampirkan berkasnya,” kata Wildaniar.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua dan roda empat di Kabupaten Pulang Pisau agar disiplin mentaati aturan lalu lintas, memiliki SIM, dan mengutamakan protokol kesehatan, serta tidak arogan di jalan ketika menemui kemacetan atau lakalantas, dan segera menghubungi pihak berwajib, seperti Polisi Lalu Lintas. [Denny-KT]
Discussion about this post