Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kebersihan dan kelestarian lingkungan kota Cantik Palangka Raya terus menjadi fokus utama kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui UPTD Pengelolaan Sampah Teradu (PST) Kecamatan Pahandut.
Hal ini dilakukan pihaknya melalui sinergitas melalui kerjasama dengan dan Bank Kalteng untuk melaksanakan pemusnahan sampah kertas tanpa metode pembakaran, Jumat (17/1/2025).
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menerangkan, pemusnahan sampah tanpa pembakaran merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Baca Juga : Gubernur Minta PT Bank Kalteng Optimalkan Kualitas Layanan
Utamanya, langkah tersebut dinilai sangat sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang pembakaran sampah.
“Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan. Kesadaran akan bahaya pembakaran sampah perlu ditingkatkan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga lingkungan hidup, “terangnya.
Dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan-potongan kecil sebelum diolah lebih lanjut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari pembakaran sampah yang dapat menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.
Sampah kertas yang telah dicacah tidak hanya dibuang begitu saja, melainkan dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan tangan dan kompos.
Baca Juga : Sugianto Sabran Tinjau Kondisi Sampah di Kampung Puntun
Dengan cara ini Alman berharap dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post