Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mengusulkan agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 8.000 hektare (ha) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Kalteng.
Hal ini menurut Bupati Gumas, Jaya S. Monong bentuk dari cara pihaknya untuk menyikapi maraknya kasus pertambangan liar yang terjadi di kabupaten yang dikenal dengan Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
Menurutnya, usulan WPR tersebut tersebar di 12 kecamatan pada 95 desa/kelurahan tersebut sedang berproses.
Baca Juga : Dewan Usulkan Perizinan Tambang Rakyat Kembali Ke Daerah
“Kami sudah bersurat sejak Mei 2025 kemarin ke Pak Gubernur, yang kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM, ini upaya kami untuk mencegah pertambangan emas tanpa izin,” katanya kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan, alasan Pemkab Gumas mengusulkan WPR di 12 kecamatan tersebut, agar mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk mencari penghasilan dari menambang emas.
Terlebih, menurut pengamatan pihaknya bahwa tak sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai penambang emas tetap melakukan aktivitas pertambangan, kendati masuk kategori ilegal atau tanpa izin.
“Itu upaya yang kami lakukan untuk menekan angka pertambangan liar, saat ini pengusulan WPR-nya masih terus berproses,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila usulan WPR disetujui oleh pemerintah pusat, nantinya masyarakat dapat mengajukan usulan untuk mengelola WPR dengan mekanisme pembentukan badan usaha.
“Masyarakat melalui koperasi atau kelompok usaha masyarakat berbasis wilayah, bisa mengajukan usulan pertambangan rakyatnya ke Pak Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal,” terangnya.
Lebih lanjut, Jaya membeberkan, di dalam ketentuannya, koperasi dapat mengelola WPR dengan maksimal 20 ha dan kelompok usaha masyarakat berbasis wilayah bisa mengelola maksimal 5 ha.
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Gunung Mas, Ini Ketentuannya
“Kalau untuk kelompok usaha masyarakat, bisa memakai nama desa atau tempat tambangnya, dan untuk kelompok ini karena skalanya kecil (5-7 orang), jadi hanya bisa mengelola WPR maksimal 5 ha,” ucapnya.
Sebagai orang nomor satu di Gumas, ia berharap agar pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat ini dapat maksimal dan menambah APBD.
“Dalam WPR ini ada pajak atau retribusi yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya kami menunggu aturan dari pusat dulu untuk pengesahan WPR beserta regulasi yang menyertainya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post