Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Meski usia masih sangat belia, namun KN ternyata telah cukup mahir di dunia peredaran gelap narkotika. Namun remaja berusia 18 tahun ini akhirnya tertangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga :Â Realisasi Pajak Restoran di Palangka Raya Capai 90,65 Persen
Ia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat diduga hendak melakukan transaksi penjualan sabu seberat 0,48 gram di kawasan Jalan Riau, Pahandut, Palangka Raya, pada Jumat (14/10/2021) dini hari.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, KN ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Riau Kelurahan Pahandut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (15/10/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48 gram di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di di Jalan Jati, yang kemudian akan dijual kembali. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu bungkus rokok,” ucapnya.
Baca juga :Â 31 Pengendara di Palangka Raya Terjaring Razia Melalui ETLE
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 jo 126 ayat 1 huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Asep. [Red]
Discussion about this post