Ia menunjuk bagian gugatan yang menyebut areal perkebunan perusahaan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Menurutnya, pengakuan itu memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga : Pj Bupati Gunung Mas Resmikan Palm Oil Mill PT BAP di Tewai Baru
Jika wilayah usaha memang melintasi dua kabupaten, maka kewenangan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seharusnya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.
Sapriyadi merujuk Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa izin usaha perkebunan untuk wilayah lintas kabupaten atau kota diterbitkan oleh gubernur.
Dari sinilah pihak tergugat membangun argumentasinya, jika kewenangan penerbitan izin dipersoalkan, maka menurut mereka terdapat pertanyaan hukum yang harus dijawab sebelum perusahaan menuntut pihak lain atas dugaan penguasaan atau penghalangan lahan.
Argumen itu menjadi menarik karena sejak awal PT BAP justru berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh legalitas perusahaan, mulai dari izin prinsip, izin usaha perkebunan hingga Hak Guna Usaha, masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, kedua pihak kini mulai memasuki wilayah perdebatan yang lebih dalam daripada sekadar siapa yang berada di lahan sengketa.
PT BAP berupaya membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Sebaliknya, para tergugat mencoba menggugat fondasi hukum yang menjadi dasar klaim perusahaan itu sendiri.
Perdebatan tersebut membuat perkara ini semakin menarik untuk diikuti. Sebab sejak awal perkara ini memang tidak hanya berbicara mengenai lahan seluas 50,38 hektare di Sebabi.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai peran seorang damang, kepala desa, dan anggota DPRD yang mengaku hadir dalam konflik tersebut sebagai bagian dari tugas mereka mendampingi masyarakat.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Kini, setelah replik disampaikan dan duplik segera menyusul, perhatian publik mulai tertuju pada pertanyaan berikutnya.
Apakah majelis hakim akan lebih dahulu menilai kejelasan objek sengketa sebagaimana dipersoalkan para tergugat?
Ataukah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian yang membuka ruang lebih luas untuk menguji legalitas perizinan, status lahan, hingga peran para pihak yang selama ini berada di tengah konflik agraria Sebabi?
Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan mulai terlihat pada agenda sidang berikutnya, ketika pihak tergugat menyampaikan duplik sebagai tanggapan resmi atas replik yang diajukan PT BAP. [Red]














Discussion about this post