Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan gugatan perdata antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus memasuki babak baru.
Setelah pada sidang sebelumnya PT BAP menyampaikan replik dan menolak seluruh pembelaan para tergugat, kini giliran pihak tergugat bersiap melancarkan serangan balik melalui duplik.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, SH, memastikan pihaknya tidak bergeser sedikit pun dari argumentasi yang telah mereka bangun sejak awal perkara.
Bagi Sapriyadi, replik yang diajukan perusahaan belum menjawab keberatan-keberatan mendasar yang sebelumnya telah disampaikan dalam eksepsi, jawaban, maupun gugatan balik.
“Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis, 4 Juni 2026 kepada kaltengtoday.com.
Pernyataan itu bukan sekadar formalitas persidangan, di balik kalimat tersebut tersimpan pesan bahwa kubu tergugat masih melihat banyak celah dalam gugatan perusahaan.
Salah satu yang paling disorot adalah soal objek sengketa yang menjadi dasar gugatan PT BAP.
Menurut Sapriyadi, perusahaan mendalilkan adanya lahan seluas sekitar 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok yang berada di wilayah Desa Sebabi, Desa Biru Maju, dan Desa Selunuk. Namun dalam gugatan itu, kata dia, perusahaan tidak menjelaskan secara rinci batas-batas objek sengketa maupun ukuran pasti bidang tanah yang dipersoalkan.
Bahkan, menurutnya, tidak dijelaskan secara tegas apakah seluruh lahan yang disengketakan tersebut benar-benar berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Di mata pihak tergugat, persoalan itu bukan sekadar kekurangan administratif. Itu menyentuh substansi gugatan.
Sapriyadi kemudian mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1140 K/SIP/1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan yang tidak menjelaskan secara jelas luas dan batas objek sengketa dapat dinilai kabur atau obscuur libel.
Argumen inilah yang tampaknya akan terus dipertahankan oleh para tergugat pada sidang berikutnya,
namun serangan pihak tergugat tidak berhenti pada persoalan objek sengketa.
Mereka juga mulai mengarahkan sorotan pada legalitas perizinan yang menjadi dasar operasional PT BAP. Dalam pandangan Sapriyadi, justru perusahaan sendiri yang membuka ruang bagi munculnya pertanyaan tersebut.














Discussion about this post