Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria bernama IR (23) atau sering dikenal dengan panggilan Wandi akhirnya tak berkutik setelah aparat kepolisian dari Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya menciduk dirinya atas dugaan pencurian.
Belum 1 X 24 Jam usai melakukan aksinya IR pelaku pencurian 1 buah handphone merk Oppo A92 dan sebuah dompet berisikan uang Rp. 50 ribu milik majikan tempat dirinya berkerja di Warung Makan Rajawali Km 4 pada hari Minggu (7/2) waktu lalu.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata bahwa pelaku berhasil diamankan di Jalan G Obos 14 Kota Palangka Raya oleh Anggota Reskrim Polsek Pahandut.
“Ya Betul, pelaku sudah kita amankan berkat kecepatan anggota kita dilapangan dalam mengungkap keberadaan pelaku usai kejadian tersebut” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Kronologis kejadian ini pun juga dijelaskan bahwa Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor, kemudian berhenti dan berjalan kebelakang warung, selanjutnya masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
“Waktu itu, Pelaku masuk dan naik ke lantai dua kemudian mengambil 1 buah handphone merk Oppo A92 dan dompet berisi uang Rp50 ribu. Setelah itu pelaku langsung pergi” bebernya.
Baca Juga :
Pencurian Kotak Amal Milik Mushola Terungkap Melalui CCTV
Hendak Sholat Subuh, Barang Senilai Rp. 17 Juta Milik Warga Kotim Digondol Maling
Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan jejaknya, Kompol.Edia Sutaata juga menjelaskan bahwa pelaku juga sempat menyimpan barang bukti di semak-semak dan langsung pergi ke jalan Lintas Lingkar Luar Jalan Mahir Mahar.
Akibat dari ulah pelaku, korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Polsek Pahandut. Alhasil, belum sampai 1 X 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo A92 dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor Polisi KH 3203 J.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post