Sampit, Kaltengtoday.com — Bukan sekadar portal yang dibongkar. Eksekusi keputusan adat atas sengketa Takian Petak seluas 1.607 hektare pada Kamis, 24 September 2026, menandai babak baru konflik panjang antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Di tengah pelaksanaan keputusan tersebut, Koordinator Forum Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, hadir menyaksikan proses yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan adat tersebut.
Kehadiran Yanto disebut berkaitan dengan posisinya sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, sebuah wadah yang menghimpun berbagai organisasi kemasyarakatan, paguyuban, serta kerukunan yang ada di Kalimantan Tengah.
Yanto mengatakan Forum Kebangsaan mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan masyarakat tersebut melalui mekanisme kelembagaan adat yang telah ditempuh para pihak.
“Pada intinya, ini kan sudah ada keputusan dari Basara Hai yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Jadi dari kita, dari Forum Kebangsaan, akan mendukung penuh ini. Apa pun yang sudah diputuskan oleh para Damang kita, para sesepuh adat kita, terkait eksekusi pada hari ini,” kata Yanto saat ditemui di lokasi pelaksanaan eksekusi, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Yanto, dukungan tersebut diarahkan agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pelaksanaan keputusan, tetapi dapat berujung pada solusi bagi seluruh pihak.
Siap Kawal Pelaksanaan Putusan
Ketika ditanya mengenai kesiapan Forum Kebangsaan untuk mengawal proses pelaksanaan keputusan tersebut, Yanto menyatakan pihaknya siap mengambil bagian dalam menjaga agar proses berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Ya, secara umum kita siap untuk mengawal supaya berjalannya ini tidak ada gangguan Kamtibmas. Intinya, kita dari Forum Kebangsaan siap mengawal dan mendukung penuh untuk eksekusi putusan Basara Hai ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yanto ketika pelaksanaan eksekusi berlangsung di objek sengketa seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pelaksanaan tersebut, portal yang sebelumnya membatasi akses masyarakat menuju kawasan sengketa dibongkar. Akses masyarakat kemudian kembali dibuka.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyatakan pembukaan akses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan adat dan dimaksudkan untuk mengembalikan akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka.
Majelis juga memerintahkan PT BAP mengosongkan sejumlah fasilitas yang berada di dalam objek sengketa dalam waktu 3×24 jam.
Yanto : Semua Pihak Harus Menghormati Hukum Adat
Baca Juga:Tak Hanya Kebutuhan Spiritual, Puasa Juga Jadi Proses Detoksifikasi Psikologis.
Yanto juga menyinggung sikap PT BAP dalam proses penyelesaian perkara adat tersebut. Ketika ditanya mengenai pandangannya terhadap perusahaan yang disebut tidak hadir dalam proses adat dan belum melakukan komunikasi dengan pihak masyarakat, Yanto mengatakan bahwa pihak yang berada di Kalimantan Tengah semestinya menghormati hukum adat yang berlaku.
“Seharusnya, kalau sudah berdiri atau mendiami bumi tambun bungai kalimantan tengah ini, ya harus taat pada hukum adat yang ada di Kalimantan Tengah,” kata Yanto.
Menurutnya, penghormatan terhadap hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum adat tidak seharusnya diabaikan oleh pihak mana pun yang berada dan menjalankan aktivitas kegiatan korporasi di wilayah tersebut.
“Seharusnya semua pihak yang berada di bumi tambun bungai ini harus menghargai adat yang ada di kita di sini. Makanya kita akan kawal penuh ini,” ujarnya.
Pernyataan Yanto tersebut menempatkan dukungan Forum Kebangsaan bukan semata pada persoalan penguasaan lahan, tetapi juga pada penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian melalui kelembagaan adat yang telah ditempuh dalam perkara Takian Petak.
Baca Juga:Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Putusan Adat dan Eksekusi 1.607 Hektare
Perkara Takian Petak tercantum dalam Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026.
Baca Juga:Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Dalam putusan tersebut, pengaduan yang diajukan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dinyatakan dapat diterima.
Putusan juga memuat sejumlah kewajiban yang dibebankan kepada PT BAP terkait pemanfaatan objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Salah satu poinnya adalah kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600. Dari nilai tersebut, sebesar 20 persen atau Rp437.361.200 ditetapkan berkaitan dengan kewajiban yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Putusan tersebut juga memuat kewajiban lain, termasuk pembayaran Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati yang dalam penetapan tersebut dinilai sebesar Rp249.750.000.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai realisasi plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Majelis juga memuat sejumlah ketentuan mengenai fasilitas dan akses masyarakat, termasuk Jalan Begadang, Jalan Pungkok, Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.
Dalam pelaksanaan pada 24 September 2026, akses menuju kawasan sengketa menjadi bagian dari tindakan di lapangan. Portal yang sebelumnya membatasi akses masyarakat dibongkar dan akses warga kembali dibuka.
Pelaksanaan tersebut kemudian menjadi momentum yang turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah.
Ruang Musyawarah Sebelumnya Telah Dibuka
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Majelis memberikan waktu kepada para pihak untuk melakukan komunikasi dan mencari kesepakatan.
Baca Juga:Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Periode komunikasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja setelah putusan 28 Agustus 2026, dengan batas waktu sampai 18 September 2026.
Menurut Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, hingga batas waktu tersebut tidak diterima kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Wawan juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah dipanggil dalam rangkaian proses adat, namun menurut keterangannya, PT BAP tidak menghadiri panggilan tersebut.
Setelah batas waktu komunikasi berakhir, Majelis kemudian melaksanakan keputusan di lapangan pada 24 September 2026.
Wawan sebelumnya juga menyatakan bahwa ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap terbuka setelah pelaksanaan eksekusi. Namun, apabila muncul kesepakatan baru, proses tersebut berada di luar kewenangan Majelis.
Sengketa Berjalan di Dua Jalur
Perkara Takian Petak sendiri tidak hanya berkembang melalui mekanisme adat, diluar mekanisme tersebut, PT BAP juga telah menempuh jalur peradilan umum melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam perkara tersebut, PT BAP menggugat Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Telawang, Parimus selaku Anggota DPRD Kotim, serta Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.
Perkara tersebut didalilkan pihak perusahaan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sekitar 50,38 hektare dan nilai tuntutan sekitar Rp104 miliar.
Baca Juga:Jejak Lama Plasma dan Gugatan yang Membelah Telawang
Perkara ini berbeda dengan Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang berkaitan dengan sengketa adat Takian Petak seluas 1.607 hektare.
Dengan demikian, kedua proses tersebut perlu dilihat secara terpisah keputusan dan pelaksanaan melalui mekanisme adat di satu sisi, serta proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit di sisi lainnya.
Keberadaan kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah sendiri memiliki landasan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Bagaimana hubungan antara keputusan adat dengan proses hukum positif dalam perkara Takian Petak selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
PT BAP Belum Berikan Tanggapan Terbaru
Pelaksanaan putusan adat pada 24 September 2026 belum serta-merta menutup kemungkinan berkembangnya proses hukum.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan pihaknya siap menghadapi apabila PT BAP memilih membawa keputusan adat tersebut ke pengadilan.
Sementara itu, tanggapan terbaru PT BAP mengenai pelaksanaan putusan adat, pembukaan akses masyarakat, perintah pengosongan fasilitas dalam waktu 3×24 jam, maupun kemungkinan langkah hukum terhadap keputusan Basara Hai masih belum diperoleh.
KaltengToday.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan, dengan demikian, sikap PT BAP terhadap pelaksanaan keputusan adat tersebut masih menunggu pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Babak Baru Takian Petak
Pernyataan Yanto Eko Saputra memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan adat kini mendapat perhatian dari organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi.
Dukungan Forum Kebangsaan diarahkan pada pelaksanaan keputusan dan pengawalan agar proses berlangsung tertib, dengan harapan persoalan tersebut pada akhirnya menemukan solusi bagi masyarakat maupun perusahaan.
Di sisi lain, perkara Takian Petak telah memasuki fase baru setelah keputusan adat dilaksanakan di lapangan.
Baca Juga:Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya
Sengketa yang telah berjalan panjang tersebut kini mempertemukan sejumlah kepentingan sekaligus keputusan lembaga adat, kepentingan masyarakat, posisi perusahaan, serta proses hukum positif yang telah berjalan dalam perkara tersendiri.
Apakah pelaksanaan keputusan adat akan membuka jalan menuju penyelesaian, atau justru membawa sengketa ini ke babak hukum berikutnya?
Jawabannya akan sangat bergantung pada langkah yang diambil masing-masing pihak setelah eksekusi 1.607 hektare dilaksanakan.
Yang jelas, bagi Forum Kebangsaan Kalteng, seperti ditegaskan Yanto Eko Saputra, proses tersebut akan tetap dikawal dengan satu harapan penyelesaian berjalan tertib dan tidak melahirkan konflik baru. [Red]














Discussion about this post