kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga usai beli sabu di Kompleks Puntun, Kota Palangka Raya, dua pria berinisial RC (22) dan AH (41) diringkus polisi.
Kedua pria tersebut diringkus pada saat anggota Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan patroli di wilayah setempat, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan jika pihaknya menerima limpahan dua terduga pelaku dari Polda Kalteng.
“Jadi pada saat kawan-kawan dari Polda Kalteng menggelar patroli di daerah rawan narkotika, berhasil mengamankan dua pria yang diduga usai membeli sabu,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga : Pria Ini Diciduk Akibat Terlibat Sabu
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana terduga pelaku.
“Untuk terduga pelaku RC ditemukan sabu seberat 0,28 gram dan AH ditemukan sabu seberat 0,21 gram,” ucapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan dan kita lakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga : BNNP Kalteng Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post