Kalteng Today – Sampit, – Bisnis galian C ilegal yang kian eksis merambah di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali picu sorotan.
Keresahan soal dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan potensi kecolongak PAD mencuat. Bola panas menyasar eksekutif. Tindakan tegas pemerintah dipandang jadi kunci penyelesaian persoalan.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST, ia mendesak agar perlu adanya perhatian pemerintah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Perlu ada peran aktif dari pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada, jika sudah menyalahi aturan maka harus ada tindakan jangan dibiarkan karena merugikan,” ungkapnya, Jum’at (22/8/2020) di Sampit.
Dia berharap, ketika ada masalah semacam ini, pemerintah perlu responsif karena selama ini usaha galian C, menurut Rimbun, salah satu kegiatan yang ikut menyumbang bagi pendapatan asli daerah ini.
“Oleh sebab itu kami mendukung yang ilegal tersebut untik bisa ditertibkan oleh penegak hukum agar semua yang bekerja itu bisa tertib, dan yang sudah memiliki izin juga tidak merasa dirugikan alibat ada aktivitas yang ilegal,” tegasnya.
Baca Juga:Â Ini Pesan Wakil Bupati Kotim Untuk Pilkada 2020 Mendatang
Politisi PDI-P ini juga menyebutkan bahwa di Kotim, aktivitas galian C tidak hanya di daerah kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah Kecamatan MB Ketapang saja.
Akan tetapi, tambah Rimbun, juga ada di beberepa desa seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, Mentaya Hulu, hingga di Antang Kalang. [Red]
Discussion about this post