Kalteng Today – Kapuas, – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Melati Kabupaten Kapuas, Kalteng menurunkan Tim Gerak Cepat (TGC) guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu disiplin terhadap Protokol Kesehatan(Prokes) dan 5 M untuk menekan penularan covid – 19.
Plt Kepala Puskesmas Melati Muhammad Ipni mengatakan upaya menekan angka penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas terutama Kecamatan Selat masuk dalam zona merah menurunkan TGC untuk bergerak secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dan 5 M dan pihaknya mulai melaksanakan kegiatan edukasi dari tanggal 22 Maret 2021 lalu.
“Untuk menekan penularan covid 19,kita berikan edukasi kepada masyarakat begitu penting dan menjadi kebutuhan untuk disiplin terhadap prokes dan patuhi 5M,” kata Plt Kepala Puskesmas Melati Muhammad Ipni,Rabu(7/4/2021).
Ia mengakui,setelah dilakukan edukasi kepada masyarakat sebelumnya 173 orang di Kecamatan Selat yang terpapar terjadi penurunan dan pada tanggal 5 April 2021 yang terpapar menurun 61 orang.Dan disini perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya Prokes dan selalu menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan,mobilisasi dan interaksi.
“Terbukti dengan kita turun ke lapangan memberikan edukasi dari pintu ke pintu ada hasil yang dicapai cukup signifikan ada tren penurunan terhadap kasus terkonfirmasi,”imbuhnya.
Ipni menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dan terus melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),karena virus pandemi covid 19 belum diketahui kapan akan berakhir dan bagi yang sudah mendapat suntikan vaksinasi covid 19 tetap saja harus disiplin jangan merasa sudah di vaksin sehingga lengah dan lalai.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Terima Bantuan Alat Swab Antigen Dari BNPB Pusat
“Yang sudah di vaksin saja masih terpapar covid 19 maka itu mari perlu disiplinkan diri demi kebaikan diri sendiri keluarga dan masyarakat untuk Indonesia sehat masyarakat produktif menuju tatanan hidup baru,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post