Kalteng Today – Palangka Raya, – Kabar mengejutkan kembali datang dari Pos Penjagaan Lintas Batas (Libas) yang berada di Kecamatan Sebangau yang merupakan perlintasan dan jalur pintu masuk ke Kota Palangka Raya itu disinyalir hendak dimanfaatkan oknum Sopir yang melakukan penyuapan (sogok) untuk melewati pos penjagaan, Selasa (16/6/2020).
Sebagai penanggung jawab pos lintas perbatasan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan merasa terkejut adanya isu yang ia terima bahwa ada upaya yang dilakukan oleh oknum sopir atas dugaan penyuapan yang dilakukan.
Alman mengatakan, sejauh ini, memang ada kabar yang mau menyogok tim penjagaan di pos lintas batas dari para sopir truk yang ingin melintas sebanyak 11 truk, tetapi mereka saat diperiksa tidak dilengkapi diri dengan surat keterangan rapid test. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 226 tahun 2020.
“Awalnya truk tersebut hendak melintas. Bahkan saat ditanya tujuan perjalanan melintas, supir truk ngaku mau melintas ke Beringin di Pahandut Seberang” kata Alman.
Menururnya, Karena ini rata-rata bukan orang Kalteng maka sangat wajar para petugas penjagaan menanyakan mana Surat hasil Rapid Testnya.
“Sejauh ini anggota saya melaksanakan tugas penuh dengan dedikasi dan tanggung jawab, mereka tidak mau ada oknum yang menyogok, mending mereka disuruh pulang untuk mengurus rapid test,” tegas Alman.
Sementara itu, Seorang oknum sopir yang berasal dari luar daerah menyampaikan permohonan maaf kepada semua petugas di posko libas taruna karena sudah khilaf menuduh dan menyebarkan isu pungli.
Awalnya sopir ini menyampaikan kepada rekan-rekannya sesama sopir ada pungutan liar dilakukan oleh petugas pos lintas batas dengan besaran pungli sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 200 ribu.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Kalteng Perhatikan Ketahanan Pangan
“Saya minta maaf karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait tindakan pungli yang saya sampaikan kepada teman-teman saya sesama sopir,” ucap oknum sopir saat mengklarifikasi lewat video.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada pengendara yang tidak melengkapi diri dengan rapid test.
“Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan isu hoaks yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post