kaltengtoday.com – Palangka Raya – Untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi setiap tahunnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan harus ada perda yang mengatur sebagai upaya pencegahan dari Karhutla yang menjadi bencana musiman tersebut.
Menurutnya, peraturan daerah atau Perda untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla harus tetap diperjuangkan.
“Tentu tetap kita perjuangkan. Apalagi seperti sekarang ini cuaca panas bisa berhari-hari, walau masih diselingi hujan, tapi potensi karhutla itu tetap ada,” ujarnya, Kamis (19/3/2020)
Selain itu, kabut asap yang kerap menyelimuti Kota Palangka Raya setiap musim kemarau merupakan imbas dari banyaknya kawasan hutan dan lahan yang terbakar baik di Palangka Raya maupun sekitarnya.
“Kita jangan lupa saat tahun kemarin masyarakat begitu mengeluhkan kondisi asap yang sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan. Ada baiknya hal itu dicegah sebelum terulang kembali,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Memang dalam beberapa Raperda yang sedang dibahas saat ini menurutnya tidak ada Raperda mengenai pencegahan Karhutla ini, namun bukan berarti DPRD melupakannya.
“Walaupun bukan di raperda yang sedang kita bahas sekarang karena yang sedang dibahas sekarang adalah yang benar-benar mendesak seperti raperda RPJMD perubahan yang harus selesai 30 Maret ini. Tapi pasti Perda Karhutla juga akan tetap kita perjuangkan,” tegasnya. [Red]














Discussion about this post