kaltengtoday.com, Palangka Raya – Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro.
Baca Juga :Â BPS Nilai Penerapan Prokes di Kalteng Cukup Baik
Dirinya menerangkan, upah riil buruh atau pekerja ini menggambarkan daya beli dari pendapatan ataupun upah yang diterima.
“Untuk upah buruh tani adalah perbandingan antara upah buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan dan upah buruh bangunan adalah perbandingan upah buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan,” katanya kepada awak media, Sabtu (2/7).
Baca Juga :Â Upah Tak Dibayar, Kakek Penjaga Sawit Dibunuh
Dirinya menambahkan, untuk upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2022 naik sebesar 0,18 persen dibanding upah buruh tani Mei 2022, yaitu dari Rp58.232.00 menjadi Rp58.337,00 per hari.
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 1,03 persen.
“Upah nominal harian buruh bangunan pada Juni 2022 naik 0,03 persen dibanding Mei 2022, yaitu dari Rp92.224,00 menjadi Rp92.252,00 per hari dan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,58 persen,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post