Kalteng Today – Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial R (21) warga kawasan Pasar Besar Palangka Raya ini terciduk oleh Tim Raimas Sabhara Backbone Polda Kalteng karena kedapatan membawa pil jenis zenith, Kamis (4/11/2020) dini hari.
Saat dilakukan introgasi, dia mengaku sudah ketergantungan mengkonsumsi obat zenith. Bahkan untuk bisa tidur saja ia harus memakai obat itu dulu, dan itu sudah diketahui kedua orang tuanya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku pernah di rehab di BNN akibat ketergantungan obat zenith sejak duduk di bangku SMA.
“R awalnya sempat lari saat petugas menggelar patroli cipta kondisi menjelang Pilkada 2020, saat ditangkap ternyata dia membawa obat terlarang” kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.
Baca Juga : Kedapatan Bawa Puluhan Butir Zenith, Dua Gadis Muda Ini Diciduk Polisi
Selain itu pemuda tersebut mengaku baru saja mendapatkan obat terlarang ini di seputaran jalan Flamboyan Palangka Raya.
“Terkait pengakuannya pernah di rehab di BNN nanti kita akan cek kembali saat pemeriksaan, saat ini kita langsung bawa ke Mako Dit Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post