Kalteng Today – Kapuas, – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala atau batola melakukan kunjungan kerja terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk perjalanan regional.
“Kami kesini mengkaji Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan keuangan untuk perjalanan dinas regional,”kata Ketua Dewan Batola Saleh kepada awak media di kantor Dewan Kapuas, Senin(21/9/2020).
Politisi Partai Golongan Karya itu menyampaikan ada perubahan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan tahun sebelumnya yang mengatur berapa anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas dalam kota dan regional.
“Makanya kita kesini untuk mengkaji penerapan peraturan tersebut di DPRD Kapuas agar bisa diterapkan di Batola karena masih satu regional Kalimantan,”terangnya.
Ia berharap hasil kajian ini akan diterapkan di DPRD Batola melalui Sekretaris Dewan untuk penggunaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2021 nanti.Memang pihaknya ingin bertemu dengan Sekwan DPRD Kapuas,tetapi ada kegiatan dinas,sehingga diagendakan untuk berkunjung ke DPRD Batola.
“Saya berharap dalam waktu dekat Sekwan DPRD Kapuas bisa berkunjung ke tempat kami.Sehingga penerapan Perpres no 33 tahun 2020 bisa kami laksanakan di APBD 2021,”pungkasnya.
Kedatangan Anggota DPRD Batola dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Saleh beserta unsur pimpinan disambut Anggota DPRD Kapuas Lawin dan Kabag Umum Sekwan Kapuas Ajeng. [Djim-KT]














Discussion about this post