kaltengtoday.com, Palangka Raya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013, atau naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 dibandingkan UMP tahun 2022.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,845 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, saat mengumumkan UMP Kalteng, Senin (28/11/2022) sore.
Baca Juga : September 2022, Jumlah Penumpang Angkutan Udara di Kalteng Turun 8,85 Persen
Farid menjelaskan, penetapan UMP 2023 itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada Rabu (23/11/2022) yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
“Dengan penetapan ini, maka perusahaan di Kalteng dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tegas Farid.
Keputusan Gubernur Kalteng tentang UMP 2023 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Tengah, Jasa Tarigan, mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan UMP Kalteng Tahun 2023.
Baca Juga : Legislator Dukung Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
“Ini kan mengacu pada Permenaker 18/2022. Kami menilai, kenaikan ini juga telah menyesuaikan situasi ekonomi, kita juga tidak bisa memaksakan besaran sepihak keinginan kita naik berapa, tapi kalau sudah begini ditetapkan sebesar Rp258.497 kenaikannya, ya kita Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bisa terima,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post