kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Untuk upah minimum karyawan (UMK) khusus untuk karyawan di perusahan perusahan swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada tahun 2022 mendatang mengalami kenaikan mencapai 0,69 persen. Berkaitan dengan itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengapresiasi langkah pemerintah dalam menaikan UMK tersebut.
“Kami dari DPRD sangat apresiasi dengan ada keputusan dari pemerintah untuk menaikan UMK bagi karyawan perusahan yang nilai tahun 2021 ini hanya Rp 2.936.816 dan naik besar Rp 20 ribu lebih, menjadi Rp.2.957.129,29 atau 0,69 persen, artinya pemerintah ada kepedulian kepada karyawan perusahan,” ucap Anggota DPRD Gumas Elvie Esie, Senin (6/12).
Menurut, politisi dari partai PDIP ini mengharapkan dengan, dinas terkait yang ada di bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau, agar segera mensosialisasikan kepada perusahan yang ada di wilayah setempat, supaya segera diperhatikan penetapan dari UMK tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dengan dinas dan pihak terkait agar segera mungkin melakukan sosialiasi terhadap kenaikan upah karyawan ini, supaya secepatnya bisa diterapkan,” harap dia.
Baca juga : DPRD Gumas Minta PBS Bantu Masyarakat Korban Banjir
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranskop UKM) Kabupaten Gumas Sudin mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK tersebut, maka langkah kedepan, pihaknya akan sosialiasi terkait UMK yang ditetapkan itu, sehingga perusahan yang ada di wilayah setempat, untuk menerapkan kenaikan upah tersebut.
Baca juga : DPRD Gunung Mas Setuju Adanya Tenaga P3K Guru
“Secepatnya kami akan sosialisasikan terkait kenaikan UMK ini, Yang mana, itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas wajib menerapkan itu,” tutup Sudin. [Red]
Discussion about this post