Namun, rincian skema, dasar perhitungan, mekanisme penerima, dan kepastian pelaksanaannya masih membutuhkan penjelasan serta kesepakatan lebih lanjut.
Bupati menegaskan bahwa kedua jalur tersebut tetap berjalan. Pemerintah daerah tetap menempuh langkah administratif, sedangkan pembicaraan yang difasilitasi Gubernur menunggu finalisasi.
Agustiar sendiri berharap skema kedua dapat disepakati karena dinilai lebih cepat memberikan manfaat kepada masyarakat. Jika perusahaan tidak menyetujuinya, ia menyebut opsi pertama tetap menjadi jalur yang ditempuh Bupati.
Gubernur juga menyatakan pemerintah provinsi menaruh perhatian terhadap kewajiban plasma dalam proses pengurusan perizinan perusahaan.
“Karena begitu dikasih izin, dia lupa dengan plasmanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa investasi harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat.
Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Selunuk Belum Sepakat Membubarkan Tenda
Berbeda dengan Bangkal, warga Selunuk belum langsung menerima ajakan untuk meninggalkan lokasi aksi.
Ketika Agustiar menanyakan kesediaan mereka pulang, sejumlah warga menjawab, “Belum. Belum. Belum, Pak.”
Mereka meminta agar poin utama tuntutan, yakni plasma 20 persen, diprioritaskan sebelum membahas pilihan penyelesaian lainnya.
Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, secara terbuka menyampaikan keraguan terhadap paparan pemerintah. Ia merujuk pertemuan di Kuala Pembuang pada pagi hari yang, menurut keterangannya, belum menghasilkan tawaran penyelesaian plasma dari perusahaan.
“Mohon maaf, Pak, beribu maaf. Apa yang Bapak paparkan hari ini, saya secara pribadi itu sangat meragukan, Pak,” ujarnya kepada Gubernur.
Keraguan tersebut bukan muncul tanpa latar belakang. Kamarudin menyebut warga Selunuk masih menagih komitmen yang pernah disampaikan PT BAP pada 2024.
Saat itu, perusahaan disebut menyatakan kesiapan merealisasikan plasma 20 persen bagi warga Selunuk melalui berita acara bermeterai tertanggal 2 Mei 2024. Namun, menurut Kamarudin, realisasi yang diharapkan warga belum terwujud hingga kini.
Agustiar meminta masyarakat Selunuk memberikan kesempatan selama satu bulan. Ia juga menyatakan akan mengupayakan penyelesaian dengan perusahaan dan meminta warga menilai hasilnya setelah tenggat tersebut.
Gubernur mengaku memahami kekecewaan masyarakat karena janji yang berulang kali disampaikan belum memberikan kepastian.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan, sembari meminta warga mempertimbangkan keselamatan dan kondisi mereka selama bertahan di lokasi.














Discussion about this post