Ia menyoroti kewajiban penyediaan plasma, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
“Intinya begini, kami selaku pimpinan pasti memberi karpet merah kepada investasi. Itu pasti, menjaga dan sebagainya. Tapi, mereka juga harus menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Gubernur bahkan menggunakan pernyataan keras untuk menggambarkan perusahaan yang dinilainya tidak menjalankan kewajiban kepada masyarakat.
“Jangan sampai mereka ini kayak penjajah, begitu, kan?” katanya.
Agustiar meminta waktu satu bulan untuk mengupayakan penyelesaian. Ia juga memberikan jaminan pribadi kepada warga agar mereka bersedia meninggalkan lokasi aksi.
“Kalau gas satu, saya gas sepuluh langsung. Saya akan berkantor di sini, Pak Bupati, langsung,” tegasnya.
Ancaman berkantor di lokasi itu kembali diulang ketika ia meminta warga memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan.
Menurut Agustiar, pendekatan yang sedang diupayakan diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian lebih cepat. Namun, ia tetap menyatakan bahwa kewajiban perusahaan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah di tengah tuntutan warga yang sudah berlangsung sejak September 2026.
Dua Skema Penyelesaian, Warga Menuntut Kepastian
Dalam dialog di tenda Bangkal dan Selunuk, Bupati memaparkan dua jalur penyelesaian yang sedang diupayakan.
Skema pertama berkaitan dengan proses administratif melalui pemerintah daerah, mulai dari pemeriksaan dan rekomendasi di tingkat desa hingga tahapan yang melibatkan pejabat terkait. Skema ini diarahkan pada pemenuhan tuntutan plasma 20 persen, tetapi memerlukan proses yang lebih panjang.
Bupati menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma dapat melibatkan pembiayaan yang kemudian diperhitungkan sebagai utang dan dicicil dari hasil panen dalam beberapa tahun.
Sementara itu, skema kedua merupakan jalur yang sedang diperjuangkan bersama Gubernur. Menurut penjelasan Bupati, skema tersebut berpotensi memberikan manfaat lebih cepat jika perusahaan menyetujuinya.
Ia menyebut angka Rp800.000 per calon penerima sebagai salah satu nilai yang dibicarakan, serta rencana pembangunan kebun seluas 10 hektare untuk masing-masing dari empat desa.














Discussion about this post